BPJS Kesehatan Pastikan Penjaminan Terhadap Penyakit Hemofilia dan Thalassemia dalam Program JKN

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penyakit hemofilia dan thalassemia termasuk dalam layanan yang dijamin oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan bahwa seluruh peserta JKN berhak memperoleh terapi hemofilia maupun thalassemia tanpa dikenakan biaya, selama mematuhi prosedur pelayanan yang berlaku di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pernyataan ini sekaligus mempertegas komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi peserta, serta memastikan akses layanan kesehatan yang setara dan berkeadilan di seluruh Indonesia.

Benarkah Hemofilia dan Thalassemia Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Hak Cipta @ 2025 BPJS Kesehatan Antang Kalang. Seluruh hak cipta dilindungi.