Manfaat

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama merupakan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non-spesialistik (primer), mencakup pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diselenggarakan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), meliputi:

  • Puskesmas atau fasilitas yang setara
  • Praktik Mandiri Dokter
  • Praktik Mandiri Dokter Gigi
  • Klinik Pratama, termasuk FKTP milik TNI/Polri
  • Rumah Sakit Kelas D Pratama atau fasilitas setara
  • Fasilitas penunjang, seperti apotek dan laboratorium
Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)

Merupakan pelayanan kesehatan perorangan non-spesialistik pada FKTP untuk kebutuhan observasi, diagnosis, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lain.

Jenis pelayanan RJTP meliputi:

  • Administrasi pelayanan, termasuk biaya pendaftaran peserta
  • Pelayanan promotif dan preventif (penyuluhan kesehatan, imunisasi rutin, KB, skrining kesehatan, serta pelayanan Program Pengelolaan Penyakit Kronis/Prolanis)
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  • Pemeriksaan kehamilan, nifas, ibu menyusui, bayi dan balita
  • Tindakan medis non-spesialistik, operatif maupun non-operatif
  • Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
  • Pemeriksaan laboratorium tingkat pratama
  • Pelayanan Program Rujuk Balik (PRB)
Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
Manfaat yang ditanggung meliputi:
 
  • Pendaftaran dan administrasi
  • Akomodasi rawat inap
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  • Tindakan medis non-spesialistik
  • Pelayanan kebidanan, ibu, bayi, dan balita:
    • Persalinan pervaginam bukan risiko tinggi
    • Persalinan dengan komplikasi/penyulit pada Puskesmas PONED
    • Pertolongan neonatal dengan komplikasi
  • Obat dan bahan medis habis pakai

  • Pemeriksaan laboratorium tingkat pratama

Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)

Pelayanan ini merupakan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau subspesialistik, meliputi pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, serta pelayanan intensif.

Diselenggarakan oleh:

  • Klinik Utama
  • Rumah Sakit Umum (Pemerintah atau Swasta)
  • Rumah Sakit Khusus
  • Fasilitas penunjang (apotek, optik, laboratorium)
Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)

Manfaat yang ditanggung:

  • Administrasi pelayanan
  • Pemeriksaan dan pengobatan di unit gawat darurat
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
  • Tindakan medis spesialistik (bedah maupun non-bedah)
  • Obat, alat kesehatan, dan BMHP sesuai indikasi medis
  • Pemeriksaan penunjang lanjutan (laboratorium, radiologi, dan lainnya)
  • Rehabilitasi medis
  • Pelayanan darah
Rawat Inap Tingkat Lanjutan

Manfaat yang ditanggung:

  • Perawatan inap non-intensif
  • Perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU)

Hak Cipta @ 2025 BPJS Kesehatan Antang Kalang. Seluruh hak cipta dilindungi.