Prosedur Pendaftaran

Bagaimana cara mendaftar menjadi peserta PBI JK?

Pendaftaran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dilakukan melalui proses pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Data tersebut kemudian ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana cara mendaftar sebagai peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah?

• Pendataan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
• Selanjutnya peserta didaftarkan kepada BPJS Kesehatan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan.
• Penduduk yang didaftarkan merupakan warga yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan.

Bagaimana Mendaftar Menjadi Peserta PPU Penyelenggara Negara?

Pendaftaran peserta dilakukan secara kolektif oleh PIC satuan kerja (satker) atau dilakukan perorangan dengan membawa dokumen sebagai berikut:

Syarat Pendaftaran Individu:

  1. KTP atau Kartu Keluarga.

  2. SK Kepangkatan/Pengangkatan terakhir (jika ada perubahan).

  3. Daftar gaji yang mencantumkan gaji pokok dan tunjangan, dilegalisasi pimpinan unit kerja.

  4. Penetapan Pengadilan Negeri untuk anak angkat (apabila belum tercantum di KK).

  5. Surat keterangan sekolah/perguruan tinggi untuk anak usia 21–25 tahun atau bukti pembayaran pendidikan.

Pendaftaran Kolektif:

• Dilakukan melalui registrasi entitas satker oleh PIC.
• Data pekerja dan keluarga diinput melalui Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik (FDIPE).
• Untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa, pendaftaran dilakukan kolektif oleh Pemerintah Daerah melalui sistem yang telah disediakan BPJS Kesehatan.
• Masa berlaku kepesertaan mengikuti periode jabatan ASN/PPPK/DPRD/Perangkat Desa.

Bagaimana Mendaftar Menjadi Peserta PPU Penyelenggara Negara (BUMN, BUMD dan BU Swasta)?

Pendaftaran dilakukan secara kolektif oleh pemberi kerja melalui sistem BPJS Kesehatan atau melalui Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik (FDIPE).

Syarat Pendaftaran Badan Usaha (sesuai jenis):

NoJenis Badan UsahaDasar VerifikasiNPWP
1Perseroan Terbatas (PT)NIB/Surat Izin UsahaBadan
2FirmaNIB/Surat IzinBadan/Perorangan
3CVNIB/Surat IzinBadan/Perorangan
4Usaha Mikro/KecilNIB/SIUK/SIUPBadan/Perorangan
5Perusahaan AsingNIB/MoU/PKSBadan
6YayasanAkta YayasanBadan
7LSMAkta YayasanBadan
8LSM AsingMoU/PKSBadan
9Rumah IbadahAkta Pendirian
10Organisasi lainnyaAkta Pendirian

Catatan:
• NIB = Nomor Induk Berusaha
• Badan usaha yang sedang mengurus atau memperpanjang izin dapat memakai Akta Pendirian atau izin lama.

Bagaimana Mendaftar Menjadi Peserta PBPU/BP Selain Penyelenggara Negara?

Syarat Pendaftaran Individu:

  1. KTP atau Kartu Keluarga.

  2. Buku tabungan untuk autodebit (BNI, BRI, BTN, Mandiri, BCA).

  3. Paspor & izin kerja (untuk WNA).

Pembayaran iuran pertama:
• Dapat dilakukan paling cepat 14 hari setelah pendaftaran dan paling lambat 30 hari, mengikuti hasil verifikasi.

Pendaftaran Kolektif Dapat Dilakukan untuk:

• Mahasiswa
• Siswa/santri
• Penghuni Lapas
• Panti sosial
• Lembaga amal/yayasan
• Program CSR perusahaan
• Koperasi berbadan hukum

Pengajuan dilakukan menggunakan Formulir FDIPE melalui kantor BPJS Kesehatan.

Bagaimana Mendaftar Menjadi Peserta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara?

Pendaftaran dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif.

Syarat pendaftaran meliputi:

Bukan Pekerja (BP)

Bagaimana Mendaftarkan Bayi Baru Lahir?

Ketentuan Umum:

• Bayi baru lahir dari peserta JKN wajib didaftarkan maksimal 28 hari sejak lahir.
• Status aktif setelah pembayaran iuran.
• Wajib memperbarui NIK maksimal 3 bulan setelah lahir.
• Bayi > 3 bulan wajib memiliki NIK terdaftar Dukcapil.
• Keterlambatan pendaftaran akan dikenakan kewajiban pembayaran iuran sejak tanggal lahir dan sanksi sesuai regulasi.

Bayi dari Peserta PBI JK:

• Terdaftar secara otomatis sebagai PBI JK.

Bayi dari PD Pemda:

• Mengacu pada PKS BPJS Kesehatan – Pemda.

Syarat untuk Semua Jenis Kepesertaan:

  1. Nomor JKN dan data kependudukan ibu.

  2. Surat keterangan lahir dari bidan/RS/fasilitas kesehatan.

  3. (Jika PBPU/BP) Buku tabungan autodebit bila belum terdaftar.

Pendaftaran Bayi dari PPU:

• Anak ke-1 hingga ke-3 langsung aktif mengikuti status keaktifan orang tua.
• Didaftarkan melalui instansi/badan usaha.

Hak Cipta @ 2025 BPJS Kesehatan Antang Kalang. Seluruh hak cipta dilindungi.