Program Rehab

Program Pembayaran Bertahap (REHAB) BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menghadirkan Program Pembayaran Bertahap (REHAB) sebagai bentuk kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang memiliki tunggakan iuran. Melalui program ini, peserta dengan tunggakan 4 hingga 24 bulan dapat melunasi kewajiban secara bertahap (dicicil) sesuai kemampuan.

Syarat dan Ketentuan Program REHAB

Program REHAB diperuntukkan bagi peserta segmen:

  • Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

  • Peserta Bukan Pekerja (BP)

yang memiliki tunggakan iuran dan ingin menyelesaikannya dengan cara pembayaran bertahap.

Ketentuan Umum:

  1. Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4–24 bulan).

  2. Pendaftaran dilakukan melalui:

    • Aplikasi Mobile JKN, atau

    • BPJS Kesehatan Care Center 165

  3. Pendaftaran REHAB dapat dilakukan hingga tanggal 28 setiap bulan
    (khusus Februari sampai tanggal 27).

  4. Periode pembayaran bertahap maksimal 12 kali cicilan.

Cara Mendaftar Program REHAB

Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara digital melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN pada perangkat Anda.

  2. Pilih menu “Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB)”.

  3. Sistem akan menampilkan:

    • Informasi program REHAB

    • Total tunggakan

    • Syarat dan ketentuan

  4. Peserta akan melihat simulasi cicilan yang dapat dipilih.

  5. Peserta menyatakan persetujuan terhadap syarat dan ketentuan program.

  6. Jika pendaftaran berhasil, peserta dapat langsung mulai melakukan pembayaran sesuai simulasi cicilan yang telah dipilih.

Informasi Tambahan

  • Perhitungan tunggakan dilakukan berdasarkan status keluarga dalam satu KK.
    Artinya, peserta tidak perlu mendaftar REHAB secara terpisah untuk setiap anggota keluarga.

  • Peserta wajib membayar cicilan sesuai jadwal agar proses pelunasan berjalan lancar sampai tuntas.

Hak Cipta @ 2025 BPJS Kesehatan Antang Kalang. Seluruh hak cipta dilindungi.