Program Pesiar

Program PESIAR (Petakan, Sisir, Advokasi, Registrasi)

Program PESIAR merupakan salah satu inisiatif strategis BPJS Kesehatan dalam rangka memperluas cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga tingkat Desa/Kelurahan. Program ini sejalan dengan target Universal Health Coverage (UHC) berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024, yang mengamanatkan bahwa pada tahun 2024 cakupan kepesertaan JKN harus mencapai minimal 98% penduduk Indonesia.

Selain itu, PESIAR sejalan dengan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, khususnya indikator Desa Peduli Kesehatan, dimana salah satu program prioritasnya adalah memastikan 100% penduduk desa terdaftar sebagai peserta JKN.

Program PESIAR dilaksanakan melalui sinergi antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Desa/Kelurahan, serta pemanfaatan Dana Desa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022. Melalui program ini, diharapkan seluruh penduduk dapat memperoleh perlindungan kesehatan yang merata dan berkelanjutan.

Tujuan Program PESIAR

  • Memastikan seluruh penduduk terdaftar sebagai peserta JKN.

  • Meningkatkan status keaktifan peserta yang sebelumnya nonaktif.

  • Mendorong masyarakat memahami pentingnya perlindungan kesehatan.

  • Membantu percepatan pencapaian UHC pada tingkat daerah hingga desa.

Empat Tahapan Utama Program PESIAR

1. Petakan

Kegiatan pemetaan dilakukan untuk mengidentifikasi penduduk yang:

  • Belum menjadi peserta JKN,

  • Peserta JKN yang tidak aktif karena pemutusan hubungan kerja (PHK),

  • Peserta yang menunggak iuran,

  • Peserta JKN nonaktif lainnya.

Pemetaan dilakukan berdasarkan data kependudukan, data desa, serta data administrasi kepesertaan sebagai dasar untuk menentukan sasaran rekrutmen.

2. Sisir

Proses kunjungan lapangan yang dilakukan secara terorganisir berdasarkan wilayah hasil pemetaan.
Petugas melakukan pengecekan langsung, verifikasi data, serta komunikasi kepada penduduk yang menjadi target rekrutmen.

3. Advokasi

Kegiatan edukasi dan persuasi yang diberikan kepada perangkat daerah, tokoh masyarakat, dan penduduk, meliputi:

  • Penjelasan hak dan kewajiban sebagai peserta JKN,

  • Mekanisme pendaftaran,

  • Pentingnya perlindungan kesehatan melalui program JKN,

  • Mendorong masyarakat untuk melakukan pendaftaran dan menyampaikan manfaat program kepada warga lainnya.

Tahap ini merupakan strategi social marketing agar masyarakat memiliki kesadaran penuh tentang pentingnya JKN.

4. Registrasi

Proses akhir berupa pendaftaran penduduk yang telah diadvokasi menjadi peserta JKN.
Petugas memastikan bahwa:

  • Data peserta diproses sesuai ketentuan,

  • Peserta melakukan pembayaran iuran pertama,

  • Status kepesertaan aktif dan tercatat dalam sistem BPJS Kesehatan.

Program PESIAR merupakan langkah nyata BPJS Kesehatan dalam memperluas kepesertaan JKN hingga tingkat paling dasar, yaitu desa. Melalui pendekatan Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi, program ini bertujuan memastikan masyarakat memperoleh perlindungan kesehatan yang adil, merata, dan berkelanjutan demi mendukung terwujudnya Universal Health Coverage di seluruh wilayah Indonesia.

Hak Cipta @ 2025 BPJS Kesehatan Antang Kalang. Seluruh hak cipta dilindungi.