Manokwari, Jamkesnews – BPJS Kesehatan terus memperkuat komitmen menghadirkan layanan publik yang cepat, mudah, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi digital. Transformasi layanan ini diwujudkan melalui berbagai kanal non-tatap muka, seperti Aplikasi Mobile JKN dan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA), untuk memberikan kemudahan akses administrasi bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kemudahan layanan digital tersebut dirasakan langsung oleh Wulan Maharani (19), peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) sebagai tanggungan anggota TNI AL. Wulan mengaku sangat terbantu ketika melakukan perubahan data pribadi melalui Aplikasi Mobile JKN, tanpa harus datang ke kantor cabang.

“Saya sudah menggunakan Mobile JKN sejak tahun lalu. Awalnya untuk mengurus kartu yang hilang, kemudian saya gunakan juga untuk memperbarui data seperti nomor handphone. Prosesnya cepat dan praktis,” ujar Wulan.

Menurut Wulan, layanan digital BPJS Kesehatan sangat relevan dengan kebutuhan generasi muda yang aktif dan terbiasa menggunakan teknologi. Ia juga pernah memanfaatkan fitur Perubahan FKTP, yang menurutnya sangat membantu.

“Daftar faskes yang bekerja sama langsung muncul di aplikasi, lengkap dengan jaraknya dari rumah. Jadi saya tidak perlu lagi bertanya ke banyak orang,” tambahnya.

Wulan menilai kehadiran Mobile JKN membuat peserta lebih mandiri dalam mengelola kepesertaan, mulai dari cek status kepesertaan, antrean online, akses layanan kesehatan, hingga perubahan data pribadi. Menurutnya, inovasi digital ini merupakan langkah positif BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kualitas layanan publik.

“Saya sangat mengapresiasi transformasi digital BPJS Kesehatan. Dulu kalau mengubah data harus antre di kantor, sekarang cukup lewat aplikasi. Lebih hemat waktu dan tenaga,” jelasnya.

Ia berharap semakin banyak masyarakat memanfaatkan Mobile JKN agar tidak mengalami kendala administrasi saat membutuhkan layanan kesehatan.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, dr. Dwi Sulistyono Yudo, menjelaskan bahwa transformasi digital merupakan bagian dari strategi BPJS Kesehatan untuk menyediakan layanan publik yang adaptif dan efisien.

“Peserta bisa memperbarui data seperti nama, alamat, nomor telepon, hingga FKTP melalui aplikasi tanpa harus datang ke kantor. Cukup pastikan kepesertaan aktif, semua layanan bisa diakses,” terang Dwi.

Selain Mobile JKN, peserta yang belum memiliki aplikasi dapat menggunakan layanan PANDAWA melalui WhatsApp resmi BPJS Kesehatan di nomor 08118165165, dengan mengikuti petunjuk yang dikirimkan oleh sistem.

“Kami memastikan seluruh data peserta JKN selalu mutakhir agar proses layanan kesehatan berjalan lancar dan sesuai ketentuan. Validasi data adalah kunci agar peserta memperoleh pelayanan tanpa kendala,” tutupnya.

Hak Cipta @ 2025 BPJS Kesehatan Antang Kalang. Seluruh hak cipta dilindungi.