Administrasi Kepesertaan JKN
Pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui aplikasi Mobile JKN dapat dilakukan secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Akses Halaman Pendaftaran
Pada halaman utama aplikasi Mobile JKN, pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru”.Baca Syarat dan Ketentuan
Sistem akan menampilkan syarat dan ketentuan pendaftaran. Bacalah dengan saksama, kemudian pilih “Selanjutnya”.Input Data Kependudukan
Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Captcha, lalu tekan “Lanjut”.Menambahkan Anggota Keluarga
Pilih tombol “Tambah”, kemudian isi formulir pendaftaran sesuai data yang diminta dengan cermat dan benar. Setelah selesai, tekan “Simpan”.Pemilihan Kelas Rawat Inap
Pilih kelas rawat inap. Sistem secara otomatis menampilkan besaran iuran per jiwa dan total iuran satu keluarga.Verifikasi Kontak
Masukkan alamat email dan nomor telepon, kemudian lakukan verifikasi OTP yang dikirimkan melalui SMS.Persetujuan Peserta
Setelah seluruh data dinyatakan benar, tekan “Selanjutnya” dan baca halaman persetujuan peserta. Kemudian pilih “Selanjutnya”.Pendaftaran Selesai
Sistem akan menampilkan informasi Virtual Account untuk pembayaran iuran pertama. Salinan Virtual Account juga dikirimkan ke email Anda.
Penambahan anggota keluarga melalui aplikasi Mobile JKN dapat dilakukan dengan ketentuan berikut:
Segmen yang dapat menambah anggota keluarga:
PBPU/BP Perorangan (eksisting)
BP Penyelenggara Negara (baru)
PPU (baru)
Khusus Pendaftaran Bayi Baru Lahir (BBL), hanya berlaku bagi segmen PBI JK (APBN).
Langkah-langkah Penambahan Anggota Keluarga:
Akses Menu Pendaftaran
Penambahan anggota keluarga dilakukan melalui menu Pendaftaran Peserta Baru, sama seperti proses pendaftaran peserta baru.Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Sistem akan melakukan pengecekan otomatis berdasarkan NIK yang diinput. Sistem menentukan apakah proses yang dilakukan termasuk:Pendaftaran Satu Keluarga
Penambahan Anggota Keluarga
Pendaftaran Bayi Baru Lahir
Pengisian Formulir
Khusus segmen non-Mandiri (PBPU/BP Perorangan) dan PBI JK, pada pengisian formulir tidak perlu memilih kelas rawat dan rekening.
Kelas rawat akan mengikuti kelas rawat peserta utama.Catatan Penting
Jika dalam satu KK terdapat beberapa segmen kepesertaan, sistem menerapkan aturan berikut:
a. Jika pendaftaran dilakukan sebelum login:
Peserta baru akan terdaftar sebagai keluarga baru dengan segmen PBPU.b. Jika login bukan menggunakan akun keluarga tersebut:
Hasilnya sama seperti kondisi sebelum login—peserta baru didaftarkan sebagai keluarga baru segmen PBPU.c. Jika login menggunakan akun kepala keluarga yang bersangkutan:
Segmen yang digunakan mengikuti segmen kepesertaan keluarga yang login.Untuk peserta yang terdaftar sebagai keluarga baru dengan segmen PBPU, penetapan peserta utama mengikuti prioritas:
Kepala Keluarga
Istri/Suami
Anak tertua
Famili lain/mertua tertua
Panduan ini digunakan untuk melihat status kepesertaan seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam Program JKN melalui aplikasi Mobile JKN.
Cara Mengecek Keaktifan dan Informasi Kepesertaan
Pada halaman utama aplikasi, tap Menu “Info Peserta”.
Sistem akan menampilkan informasi lengkap meliputi:
Nama peserta
Nomor JKN
Status kepesertaan (aktif/nonaktif)
Tanggal lahir
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Pilih anggota keluarga lain (jika ada) untuk melihat informasi masing-masing.
Fitur ini digunakan untuk mengajukan pengaduan atau permintaan informasi kepada BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN.
Cara Mengajukan Pengaduan
Pada halaman utama, pilih Menu “Pengaduan Layanan JKN”.
Pilih anggota keluarga yang ingin diajukan pengaduan, lalu tap ikon (+) di pojok kanan bawah.
Isi Formulir Informasi dan Pengaduan, pilih kategori:
Pengaduan Keluhan, atau
Permintaan Informasi
Tap “Laporkan” untuk mengirim pengaduan.
Pengaduan yang terkirim akan tampil pada halaman daftar pengaduan. Tap untuk melihat detail.
Menindaklanjuti Pengaduan
Status Open → belum ditangani Kantor Cabang. Pengguna dapat menghapus jika masalah sudah selesai.
Status Penanganan → sudah diberi tanggapan oleh Kantor Cabang. Pengguna dapat membalas melalui tombol “Tanggapan”.
Jika masalah sudah teratasi, tap “Selesai” untuk menutup aduan.
Jika tidak ada balasan dari pengguna dalam 5 hari, sistem otomatis menutup aduan (Closed).
Perubahan NIK hanya diperuntukkan bagi peserta bayi baru lahir yang telah memperoleh NIK aktif dari Dukcapil.
Perubahan dilakukan melalui fitur Ubah Data Peserta pada Mobile JKN, dengan mengikuti instruksi yang tersedia pada aplikasi.
Fitur ini digunakan ketika peserta ingin berpindah dari satu segmen kepesertaan ke segmen lain sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.
Cara Mengubah Segmen Kepesertaan
Masuk ke Menu “Ubah Data Peserta”, kemudian pilih Segmen Peserta.
Pilihan ini hanya muncul jika peserta bukan PBPU dan memenuhi kriteria status:
Nonaktif di Akhir Bulan (N+1), atau
Nonaktif lebih dari N+1.
Jika peserta masih memiliki tunggakan PBPU, seluruh tunggakan harus dilunasi sebelum berpindah kembali ke segmen PBPU.
Daftar Autodebit melalui bank atau kanal pembayaran digital yang tersedia.
Isi formulir Autodebit, setujui persyaratan, lalu verifikasi melalui OTP.
Lanjutkan ke Formulir Perubahan Segmen, centang persetujuan, lalu simpan.
Masukkan OTP yang dikirimkan melalui email atau SMS untuk finalisasi proses.
Segmen kepesertaan berhasil diubah.
Catatan Penting
Peserta PD Pemda baru dapat berpindah ke PBPU setelah minimal 1 tahun terdaftar pada PD Pemda yang sama, kecuali terjadi perubahan domisili sesuai ketentuan PKS.
Berikut langkah-langkah untuk memperbarui nomor handphone pada aplikasi Mobile JKN:
Pada halaman Home, pilih Menu Lainnya, kemudian ketuk Ubah Data Peserta.
Pilih nama peserta yang ingin dilakukan perubahan data.
Ketuk bagian Nomor Handphone, lalu isi nomor yang baru.
Simpan perubahan. Sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke email yang terdaftar.
Masukkan kode verifikasi pada pop-up yang muncul.
Jika verifikasi berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa perubahan nomor handphone telah berhasil.
Untuk memperbarui alamat email pada Mobile JKN, ikuti langkah berikut:
Pada halaman Home, buka Menu Lainnya kemudian pilih Ubah Data Peserta.
Pilih peserta yang ingin diperbarui datanya.
Isi formulir perubahan email.
Ketuk Verifikasi, lalu cek email baru untuk mendapatkan kode verifikasi.
Masukkan kode verifikasi, kemudian ketuk Simpan.
Berikut langkah untuk mengganti FKTP:
Buka Menu Lainnya → Ubah Data Peserta.
Pilih peserta yang ingin diubah FKTP-nya.
Ketuk bagian Faskes 1, lalu pilih FKTP baru dari daftar yang tersedia.
Jika ingin mengubah untuk seluruh anggota keluarga, aktifkan opsi Perubahan Satu Keluarga (tidak tersedia untuk segmen Prajurit TNI & Kepolisian RI Non PNS).
Simpan perubahan. Sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke email peserta.
Masukkan kode verifikasi serta PIN pengguna.
Perubahan FKTP berhasil dilakukan.
Segmen yang dapat mengubah FKTP:
PBPU
PPU-PN
Prajurit TNI & Kepolisian RI (hanya anggota keluarga)
PPU Swasta
PBI APBN
BP PN & BP Perorangan
Catatan: Perubahan FKTP sebelum 3 bulan hanya dapat dilakukan apabila sebelumnya terjadi redistribusi FKTP oleh sistem.
Masuk ke Menu Lainnya → Ubah Data Peserta.
Pilih peserta terkait.
Ketuk Alamat Surat lalu isi alamat baru.
Ketuk Simpan, kemudian masukkan PIN untuk verifikasi.
Sistem akan menampilkan notifikasi bahwa perubahan alamat berhasil.
Buka Menu Lainnya → Ubah Data Peserta.
Pilih peserta yang ingin diubah kelas rawatnya.
Pilih kelas rawat yang diinginkan. Sistem akan otomatis menampilkan iuran per jiwa dan iuran satu keluarga.
Simpan perubahan dan lakukan verifikasi dengan PIN.
Setelah verifikasi, muncul notifikasi bahwa kelas rawat berhasil diperbarui.
Pada halaman utama, ketuk Kartu Peserta.
Kartu KIS Digital akan tampil pada layar.
Dari halaman utama, ketuk Kartu Peserta.
Pada halaman kartu digital, pilih Kirim Email untuk mengirim KIS Digital ke email yang terdaftar.
