FAQ

Privacy Policy

Mobile JKN adalah aplikasi resmi yang dikelola dan dimiliki oleh BPJS Kesehatan (selanjutnya disebut “Kami”). Kebijakan Privasi ini merupakan bentuk komitmen Kami untuk menghormati, menjaga, dan melindungi setiap informasi dan data pribadi pengguna aplikasi (selanjutnya disebut “Pengguna”).

Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana Kami memperoleh, mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, mengelola, melindungi, dan mengungkapkan informasi pribadi Anda selama menggunakan Mobile JKN. Kami dapat memperbarui kebijakan ini sewaktu-waktu untuk menyesuaikan perkembangan hukum, teknologi, dan layanan. Setiap pembaruan akan diinformasikan melalui aplikasi atau kanal resmi lainnya.

Dengan mendaftar dan menggunakan Mobile JKN, Anda menyatakan bahwa seluruh data yang Anda berikan adalah benar dan sah, serta Anda memberikan persetujuan kepada Kami untuk memproses data tersebut sesuai Kebijakan Privasi ini.

1. Perolehan & Pengumpulan Data Pengguna

Kami mengumpulkan data pribadi Pengguna untuk mendukung kelancaran penggunaan aplikasi, peningkatan layanan, serta pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan. Data yang kami kumpulkan meliputi:

1.1. Data Pribadi yang Anda Berikan Secara Langsung

Termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nama lengkap

  • Jenis kelamin

  • Nomor Kartu JKN

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  • Tanggal lahir

  • Nama ibu kandung

  • Nomor telepon peserta dan anggota keluarga

  • Alamat email peserta dan anggota keluarga

  • Alamat surat

1.2. Data Kesehatan dan Kebugaran

Apabila Anda menghubungkan aplikasi dengan perangkat pintar (IoT), Kami dapat mengakses:

  • Aktivitas kebugaran (langkah, jarak, kalori, waktu aktivitas)

  • Parameter tubuh (berat, tinggi, lemak tubuh, BMR, lingkar tubuh, dsb.)

  • Siklus menstruasi

  • Data tidur

  • Tanda vital (tekanan darah, gula darah, suhu tubuh, nadi, saturasi oksigen, dll.)

1.3. Data yang Anda Isi Sendiri di Aplikasi

Contohnya:

  • Registrasi peserta

  • Pembaruan data peserta

  • Pengisian skrining riwayat kesehatan

  • Pengajuan keluhan

  • Pengambilan antrean layanan kesehatan

1.4. Data Teknis Saat Menggunakan Aplikasi

Seperti:

  • Lokasi (GPS/Wi-Fi/IP Address)

  • Waktu aktivitas aplikasi (login, registrasi, transaksi)

  • Data perangkat (jenis perangkat, OS, versi aplikasi, bahasa, file sistem, ID perangkat)

  • Catatan server (log aktivitas, halaman yang dikunjungi, performa aplikasi, dan sistem tracking lainnya)

2. Penggunaan Data

Kami menggunakan data Pengguna untuk:

  • Memproses berbagai permintaan layanan yang dilakukan melalui aplikasi

  • Berkomunikasi dengan Anda terkait layanan, bantuan teknis, dan penyelesaian masalah

  • Melakukan pemantauan terhadap aktivitas mencurigakan atau potensi fraud

  • Memenuhi kewajiban hukum, termasuk permintaan resmi dari aparat penegak hukum

  • Menyempurnakan fitur, sistem keamanan, kinerja, dan pengalaman pengguna aplikasi

  • Keperluan riset internal, analisis, pengembangan, dan uji coba fitur baru

3. Pengungkapan Data Pribadi

BPJS Kesehatan tidak akan menjual, menyewakan, atau memperdagangkan data pribadi Anda. Namun data dapat diungkapkan dalam kondisi berikut:

  1. Dibutuhkan oleh mitra atau pihak ketiga yang bekerja sama untuk mendukung layanan Mobile JKN (misalnya penyedia autodebet, OTP, komunikasi, dll.)

  2. Sesuai persetujuan Anda untuk menggunakan layanan pihak ketiga yang terhubung dengan Mobile JKN

  3. Untuk menyelesaikan pengaduan, verifikasi transaksi, atau kebutuhan fungsional lainnya

  4. Untuk memenuhi kewajiban hukum, permintaan regulator, penegakan hukum, atau putusan pengadilan

  5. Dalam rangka keamanan, audit, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan

4. Keamanan Informasi

Kami menerapkan langkah keamanan menyeluruh, antara lain:

  • Enkripsi data saat transmisi dan penyimpanan

  • Penyimpanan pada pusat data yang aman dengan akses terbatas

  • Firewall, monitoring sistem, dan intrusion detection

  • Pembatasan akses hanya untuk personel berwenang

  • Pelatihan rutin kepada pegawai mengenai keamanan data

  • Audit keamanan dan penilaian risiko berkala

Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan informasi mengikuti perkembangan teknologi.

5. Retensi dan Penghapusan Data

  • Data Anda disimpan selama akun masih aktif atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Hak Pengguna

Pengguna memiliki hak untuk:

  • Mengakses dan memperbaiki data pribadi melalui Mobile JKN

  • Meminta penghapusan data tertentu sesuai ketentuan yang berlaku

  • Menolak memberikan sebagian data (namun dapat membatasi fungsi aplikasi)

  • Menutup akun secara resmi

7. Akses ke Situs / Aplikasi Pihak Ketiga

Mobile JKN dapat berisi tautan ke situs atau aplikasi lain. Kami tidak bertanggung jawab atas kebijakan privasi atau konten pihak ketiga. Anda wajib membaca kebijakan privasi situs/aplikasi tersebut sebelum mengakses layanan mereka.

8. Perubahan Kebijakan Privasi

Kami dapat memperbarui Kebijakan Privasi ini sewaktu-waktu. Perubahan signifikan akan diberitahukan melalui aplikasi atau email. Dengan terus menggunakan aplikasi, Anda dianggap menyetujui perubahan tersebut.

9. Kontak Kami

Jika Anda memiliki pertanyaan atau permintaan terkait Kebijakan Privasi, silakan hubungi

Health and Fitness Information

Informasi Kesehatan dan Kebugaran merupakan data yang Anda berikan secara langsung kepada kami saat menggunakan Aplikasi atau ketika perangkat Anda terhubung dengan smart devices atau Internet of Things (IoT). Data tersebut digunakan untuk mendukung fitur layanan kesehatan digital secara optimal. Jenis informasi yang dapat dikumpulkan meliputi namun tidak terbatas pada:

1. Aktivitas Kebugaran (Fitness Activities)

Data terkait aktivitas fisik pengguna, seperti:

  • Durasi aktivitas

  • Jumlah langkah

  • Kalori yang terbakar

  • Jarak tempuh

  • Ketinggian aktivitas (altitude)

2. Pengukuran Tubuh (Body Measurements)

Informasi mengenai komposisi dan ukuran tubuh, termasuk:

  • Persentase lemak tubuh

  • Massa tulang

  • Tinggi badan

  • Lingkar pinggul

  • Lean body mass

  • Basal Metabolic Rate (BMR)

  • Lingkar pinggang

  • Berat badan

3. Pencatatan Siklus (Cycle Logging)

Data terkait pemantauan siklus biologis untuk pengguna yang memerlukannya, seperti:

  • Lendir serviks

  • Posisi serviks

  • Menstruasi

  • Hasil tes ovulasi

  • Aktivitas seksual

  • Perdarahan di luar menstruasi

  • Kondisi menyusui (lactation)

4. Pola Tidur (Sleep Data)

Informasi mengenai kualitas tidur, mencakup:

  • Durasi tidur

  • Tahapan tidur (sleep stages)

5. Tanda Vital (Vital Signs)

Data tanda-tanda vital kesehatan pengguna, termasuk:

  • Suhu tubuh basal

  • Kadar gula darah

  • Tekanan darah

  • Suhu tubuh

  • Detak jantung

  • Variabilitas detak jantung (heart rate variability)

  • Saturasi oksigen

  • Frekuensi pernapasan

  • Detak jantung saat istirahat (resting heart rate)

Apa Saja Layanan Yang Tersedia Di Chika (Chat Assistant JKN)?

CHIKA (Chat Assistant JKN) adalah kanal layanan informasi berbasis chatbot yang disediakan BPJS Kesehatan untuk mempermudah peserta dalam memperoleh informasi dan layanan administrasi secara cepat.

Jenis Layanan pada CHIKA

  1. Cek Status Peserta
    Menyediakan informasi status kepesertaan JKN, mencakup nama peserta, segmen kepesertaan, dan status kartu.

  2. Cek Tagihan Iuran
    Menampilkan total tagihan iuran yang harus dibayarkan oleh peserta.

  3. Skrining Kesehatan
    Fitur skrining yang membantu peserta mengetahui kondisi riwayat kesehatan secara mandiri.

  4. Info JKN
    Menyajikan informasi lengkap terkait penyelenggaraan Program JKN.

  5. Layanan PANDAWA
    Memberikan nomor layanan resmi PANDAWA seluruh Kantor Cabang BPJS Kesehatan se-Indonesia.

  6. Cari Lokasi
    Menampilkan lokasi kantor BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan (Faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

  7. Panduan Layanan
    Berisi informasi prosedur dan ketentuan pelaksanaan Program JKN-KIS dalam bentuk e-book.

Apa Itu MCS (Mobile Customer Service) BPJS Kesehatan?

Mobile Customer Service (MCS) adalah layanan tatap muka menggunakan kendaraan operasional BPJS Kesehatan yang dilengkapi perangkat pelayanan. MCS hadir dengan konsep jemput bola sehingga peserta dapat memperoleh layanan administrasi di lokasi yang lebih dekat dan fleksibel.

Layanan yang Disediakan MCS

  1. Pendaftaran Peserta
    Meliputi pendaftaran peserta PBPU, BP, PPU Penyelenggara Negara, serta PBPU dan BP kelas III yang iurannya dibayarkan Pemerintah Daerah.

  2. Perubahan Data Peserta
    Termasuk tambah/kurang anggota keluarga, perubahan FKTP, perubahan alamat, domisili, nomor handphone, email, serta kelas perawatan.

  3. Pencetakan Kartu Indonesia Sehat (KIS)
    Diutamakan untuk peserta PBI-JK, PBPU, BP kelas II bantuan Pemda, atau peserta yang belum memiliki NIK/dalam proses pemadanan Dukcapil.

  4. Pembayaran Iuran JKN-KIS
    Peserta dapat membayar iuran bulanan secara langsung di lokasi MCS.

  5. Informasi Program JKN-KIS
    Meliputi pemanfaatan NIK sebagai identitas, penggunaan KIS Digital, jumlah tagihan, serta informasi data peserta dan keluarga.

  6. Penyampaian Pengaduan atau Aspirasi
    Peserta dapat menyampaikan keluhan, saran, dan aspirasi terkait penyelenggaraan JKN.

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Program Rujuk Balik (PRB)?

Program Rujuk Balik (PRB) adalah layanan bagi peserta penderita penyakit kronis yang sudah dalam kondisi stabil namun masih membutuhkan pengobatan jangka panjang. Layanan ini diberikan di FKTP atas rekomendasi dokter spesialis.

Penyakit Kronis yang Termasuk PRB

  1. Diabetes Mellitus

  2. Hipertensi

  3. Penyakit Jantung

  4. Asma

  5. PPOK

  6. Epilepsi

  7. Gangguan Jiwa Kronis

  8. Stroke

  9. Lupus Eritematosus Sistemik (SLE)

Syarat Pendaftaran PRB di Rumah Sakit

Peserta melapor ke petugas PIC PRB di rumah sakit dengan membawa:

  1. Surat Rujuk Balik (SRB) dari dokter spesialis/subspesialis

  2. Resep obat PRB

  3. Hasil pemeriksaan penunjang (bila diperlukan)

Pelayanan PRB di FKTP

Setelah terdaftar sebagai peserta PRB, peserta datang ke FKTP dengan membawa:

  1. Kartu JKN-KIS atau KIS Digital

  2. SRB dan resep/copy resep obat PRB

  3. Buku pemantauan PRB-Prolanis (jika ada)

Peserta kemudian akan memperoleh obat PRB untuk kebutuhan maksimal 30 hari di apotek PRB atau fasilitas farmasi FKTP bekerja sama.

Bagaimana Mendaftarkan Bayi Baru Lahir?

Ketentuan umum administrasi bagi bayi baru lahir:

  • Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.

  • Status kepesertaan aktif setelah pembayaran iuran dilakukan.

  • Bayi yang sudah terdaftar sebagai peserta wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil dalam waktu 3 bulan sejak kelahiran.

  • Bayi berusia lebih dari 3 bulan yang akan didaftarkan harus memiliki NIK terdaftar di Dukcapil.

  • Jika peserta tidak mendaftarkan dan membayar iuran dalam 28 hari sejak kelahiran, maka peserta wajib membayar iuran sejak bayi dilahirkan serta dikenakan sanksi sesuai ketentuan keterlambatan pembayaran iuran.

Mekanisme pendaftaran bayi baru lahir sesuai segmen kepesertaan:

1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan

  • Bayi dari Ibu Kandung peserta PBI JK otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK.

  • Untuk peserta PD Pemda, pendaftaran mengikuti PKS antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan/Dinas Sosial.

Syarat pendaftaran:

  • Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan Ibu.

  • Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.

2. Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah)

  • Anak pertama sampai ketiga dapat didaftarkan langsung setelah lahir dan status aktif mengikuti status orang tua.

  • Pendaftaran dapat dilakukan kolektif melalui Instansi/Badan Usaha.

Syarat pendaftaran:

  • Nomor JKN dan data kependudukan ibu.

  • Surat keterangan kelahiran.

  • Bayi lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil.

3. Peserta PBPU & BP (Pekerja Bukan Penerima Upah/Bukan Pekerja – Mandiri)

Syarat pendaftaran:

  • Nomor JKN dan data kependudukan ibu.

  • Surat keterangan kelahiran.

  • Rekening bank (BNI, BRI, BTN, Mandiri, BCA) apabila autodebit belum diaktifkan.

  • Perubahan data bayi (nama, tanggal lahir, jenis kelamin, NIK) wajib dilakukan maksimal 3 bulan setelah kelahiran.

Apa Saja Identitas bagi Peserta Program JKN-KIS?

a. Nomor Induk Kependudukan/KTP/Kartu Identitas Anak/Kartu Keluarga
b. Kartu Indonesia Sehat (KIS) Digital
c. Kartu Indonesia Sehat (KIS) fisik
d. Kartu ASKES
e. Kartu Sementara (khusus bayi baru lahir)

Cara Mudah Daftar Menjadi Peserta JKN

Pendaftaran dapat dilakukan perorangan atau kolektif dengan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) sesuai ketentuan.

A. Syarat Pendaftaran Perorangan

  • KTP atau Kartu Keluarga.

  • Buku tabungan bank pendukung autodebit: BNI, BRI, BTN, Mandiri, BCA.

  • Paspor dan izin kerja bagi WNA.

  • Pembayaran iuran pertama dilakukan paling cepat 14 hari dan paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.

B. Pendaftaran Kolektif

Diperbolehkan untuk:

  • Mahasiswa

  • Siswa/Santri

  • Saksi/Korban perlindungan hukum

  • Penghuni lapas

  • Panti sosial

  • Lembaga sosial

  • Koperasi berbadan hukum

  • Program CSR Badan Usaha

Proses menggunakan FDIPE dan dimigrasikan ke Kantor BPJS Kesehatan.

Kanal Pendaftaran:

a. PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp)

Nomor: 0811-8-165-165
Jam layanan: Senin–Jumat 08.00–15.00

b. Aplikasi Mobile JKN

  • Unduh di Appstore/Play Store

  • Isi data NIK, KK, rekening bank

  • Peroleh virtual account untuk autodebit

  • Bayar iuran pertama dalam 14–30 hari

c. Mobile Customer Service (MCS)

  • Datang sesuai jadwal

  • Mengisi FDIP

  • Memilih kelas rawat & FKTP

  • Mendapatkan virtual account untuk pembayaran iuran

d. Kantor Cabang/Kantor Kabupaten/Kota

Datang langsung, isi FDIP, lengkapi dokumen, ambil nomor antrean, dan lakukan proses pendaftaran.

Cara Mudah Cek Status Kepesertaan

Peserta dapat mengecek status JKN-KIS melalui:

  • Aplikasi Mobile JKN

  • BPJS Kesehatan Care Center 165

  • CHIKA (Chat Assistant JKN)

  • PIPP di Rumah Sakit

  • Mobile Customer Service (MCS)

  • Mal Pelayanan Publik (MPP)

  • Kantor BPJS Kesehatan

Bagaimana Melakukan Perubahan FKTP?

Perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dapat dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan sejak peserta terdaftar pada FKTP sebelumnya. Perubahan tersebut akan mulai berlaku setiap tanggal 1 bulan berikutnya. Apabila perubahan dilakukan pada bulan berjalan, peserta tetap mendapatkan pelayanan di FKTP lama hingga periode berjalan berakhir.

Peserta diperbolehkan melakukan perubahan FKTP sebelum memenuhi ketentuan 3 bulan jika memenuhi kondisi berikut:

  1. Pindah domisili, dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili.

  2. Penugasan dinas atau pelatihan, dibuktikan dengan Surat Tugas atau Surat Pelatihan.

  3. Redistribusi FKTP, yaitu pemindahan peserta oleh BPJS Kesehatan karena pemerataan peserta, dan peserta ingin kembali ke FKTP sebelumnya.

Apakah Bisa Mendapatkan Pelayanan di Fasilitas Kesehatan Jika Sedang Berada di Luar Kota?

Peserta yang berada di luar kota sementara (di luar wilayah Kabupaten/Kota FKTP terdaftar) tetap dapat mengakses pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) pada FKTP lain tanpa harus mengubah FKTP.

Ketentuannya adalah:

  • Pelayanan dapat diakses maksimal 3 (tiga) kali kunjungan.

  • Berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.

  • Kunjungan dilakukan pada FKTP yang sama selama periode tersebut.

Hak Cipta @ 2025 BPJS Kesehatan Antang Kalang. Seluruh hak cipta dilindungi.