FAQ
Mobile JKN adalah aplikasi resmi yang dikelola dan dimiliki oleh BPJS Kesehatan (selanjutnya disebut “Kami”). Kebijakan Privasi ini merupakan bentuk komitmen Kami untuk menghormati, menjaga, dan melindungi setiap informasi dan data pribadi pengguna aplikasi (selanjutnya disebut “Pengguna”).
Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana Kami memperoleh, mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, mengelola, melindungi, dan mengungkapkan informasi pribadi Anda selama menggunakan Mobile JKN. Kami dapat memperbarui kebijakan ini sewaktu-waktu untuk menyesuaikan perkembangan hukum, teknologi, dan layanan. Setiap pembaruan akan diinformasikan melalui aplikasi atau kanal resmi lainnya.
Dengan mendaftar dan menggunakan Mobile JKN, Anda menyatakan bahwa seluruh data yang Anda berikan adalah benar dan sah, serta Anda memberikan persetujuan kepada Kami untuk memproses data tersebut sesuai Kebijakan Privasi ini.
1. Perolehan & Pengumpulan Data Pengguna
Kami mengumpulkan data pribadi Pengguna untuk mendukung kelancaran penggunaan aplikasi, peningkatan layanan, serta pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan. Data yang kami kumpulkan meliputi:
1.1. Data Pribadi yang Anda Berikan Secara Langsung
Termasuk namun tidak terbatas pada:
Nama lengkap
Jenis kelamin
Nomor Kartu JKN
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Tanggal lahir
Nama ibu kandung
Nomor telepon peserta dan anggota keluarga
Alamat email peserta dan anggota keluarga
Alamat surat
1.2. Data Kesehatan dan Kebugaran
Apabila Anda menghubungkan aplikasi dengan perangkat pintar (IoT), Kami dapat mengakses:
Aktivitas kebugaran (langkah, jarak, kalori, waktu aktivitas)
Parameter tubuh (berat, tinggi, lemak tubuh, BMR, lingkar tubuh, dsb.)
Siklus menstruasi
Data tidur
Tanda vital (tekanan darah, gula darah, suhu tubuh, nadi, saturasi oksigen, dll.)
1.3. Data yang Anda Isi Sendiri di Aplikasi
Contohnya:
Registrasi peserta
Pembaruan data peserta
Pengisian skrining riwayat kesehatan
Pengajuan keluhan
Pengambilan antrean layanan kesehatan
1.4. Data Teknis Saat Menggunakan Aplikasi
Seperti:
Lokasi (GPS/Wi-Fi/IP Address)
Waktu aktivitas aplikasi (login, registrasi, transaksi)
Data perangkat (jenis perangkat, OS, versi aplikasi, bahasa, file sistem, ID perangkat)
Catatan server (log aktivitas, halaman yang dikunjungi, performa aplikasi, dan sistem tracking lainnya)
2. Penggunaan Data
Kami menggunakan data Pengguna untuk:
Memproses berbagai permintaan layanan yang dilakukan melalui aplikasi
Berkomunikasi dengan Anda terkait layanan, bantuan teknis, dan penyelesaian masalah
Melakukan pemantauan terhadap aktivitas mencurigakan atau potensi fraud
Memenuhi kewajiban hukum, termasuk permintaan resmi dari aparat penegak hukum
Menyempurnakan fitur, sistem keamanan, kinerja, dan pengalaman pengguna aplikasi
Keperluan riset internal, analisis, pengembangan, dan uji coba fitur baru
3. Pengungkapan Data Pribadi
BPJS Kesehatan tidak akan menjual, menyewakan, atau memperdagangkan data pribadi Anda. Namun data dapat diungkapkan dalam kondisi berikut:
Dibutuhkan oleh mitra atau pihak ketiga yang bekerja sama untuk mendukung layanan Mobile JKN (misalnya penyedia autodebet, OTP, komunikasi, dll.)
Sesuai persetujuan Anda untuk menggunakan layanan pihak ketiga yang terhubung dengan Mobile JKN
Untuk menyelesaikan pengaduan, verifikasi transaksi, atau kebutuhan fungsional lainnya
Untuk memenuhi kewajiban hukum, permintaan regulator, penegakan hukum, atau putusan pengadilan
Dalam rangka keamanan, audit, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
4. Keamanan Informasi
Kami menerapkan langkah keamanan menyeluruh, antara lain:
Enkripsi data saat transmisi dan penyimpanan
Penyimpanan pada pusat data yang aman dengan akses terbatas
Firewall, monitoring sistem, dan intrusion detection
Pembatasan akses hanya untuk personel berwenang
Pelatihan rutin kepada pegawai mengenai keamanan data
Audit keamanan dan penilaian risiko berkala
Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan informasi mengikuti perkembangan teknologi.
5. Retensi dan Penghapusan Data
Data Anda disimpan selama akun masih aktif atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Hak Pengguna
Pengguna memiliki hak untuk:
Mengakses dan memperbaiki data pribadi melalui Mobile JKN
Meminta penghapusan data tertentu sesuai ketentuan yang berlaku
Menolak memberikan sebagian data (namun dapat membatasi fungsi aplikasi)
Menutup akun secara resmi
7. Akses ke Situs / Aplikasi Pihak Ketiga
Mobile JKN dapat berisi tautan ke situs atau aplikasi lain. Kami tidak bertanggung jawab atas kebijakan privasi atau konten pihak ketiga. Anda wajib membaca kebijakan privasi situs/aplikasi tersebut sebelum mengakses layanan mereka.
8. Perubahan Kebijakan Privasi
Kami dapat memperbarui Kebijakan Privasi ini sewaktu-waktu. Perubahan signifikan akan diberitahukan melalui aplikasi atau email. Dengan terus menggunakan aplikasi, Anda dianggap menyetujui perubahan tersebut.
9. Kontak Kami
Jika Anda memiliki pertanyaan atau permintaan terkait Kebijakan Privasi, silakan hubungi
Informasi Kesehatan dan Kebugaran merupakan data yang Anda berikan secara langsung kepada kami saat menggunakan Aplikasi atau ketika perangkat Anda terhubung dengan smart devices atau Internet of Things (IoT). Data tersebut digunakan untuk mendukung fitur layanan kesehatan digital secara optimal. Jenis informasi yang dapat dikumpulkan meliputi namun tidak terbatas pada:
1. Aktivitas Kebugaran (Fitness Activities)
Data terkait aktivitas fisik pengguna, seperti:
Durasi aktivitas
Jumlah langkah
Kalori yang terbakar
Jarak tempuh
Ketinggian aktivitas (altitude)
2. Pengukuran Tubuh (Body Measurements)
Informasi mengenai komposisi dan ukuran tubuh, termasuk:
Persentase lemak tubuh
Massa tulang
Tinggi badan
Lingkar pinggul
Lean body mass
Basal Metabolic Rate (BMR)
Lingkar pinggang
Berat badan
3. Pencatatan Siklus (Cycle Logging)
Data terkait pemantauan siklus biologis untuk pengguna yang memerlukannya, seperti:
Lendir serviks
Posisi serviks
Menstruasi
Hasil tes ovulasi
Aktivitas seksual
Perdarahan di luar menstruasi
Kondisi menyusui (lactation)
4. Pola Tidur (Sleep Data)
Informasi mengenai kualitas tidur, mencakup:
Durasi tidur
Tahapan tidur (sleep stages)
5. Tanda Vital (Vital Signs)
Data tanda-tanda vital kesehatan pengguna, termasuk:
Suhu tubuh basal
Kadar gula darah
Tekanan darah
Suhu tubuh
Detak jantung
Variabilitas detak jantung (heart rate variability)
Saturasi oksigen
Frekuensi pernapasan
Detak jantung saat istirahat (resting heart rate)
CHIKA (Chat Assistant JKN) adalah kanal layanan informasi berbasis chatbot yang disediakan BPJS Kesehatan untuk mempermudah peserta dalam memperoleh informasi dan layanan administrasi secara cepat.
Jenis Layanan pada CHIKA
Cek Status Peserta
Menyediakan informasi status kepesertaan JKN, mencakup nama peserta, segmen kepesertaan, dan status kartu.Cek Tagihan Iuran
Menampilkan total tagihan iuran yang harus dibayarkan oleh peserta.Skrining Kesehatan
Fitur skrining yang membantu peserta mengetahui kondisi riwayat kesehatan secara mandiri.Info JKN
Menyajikan informasi lengkap terkait penyelenggaraan Program JKN.Layanan PANDAWA
Memberikan nomor layanan resmi PANDAWA seluruh Kantor Cabang BPJS Kesehatan se-Indonesia.Cari Lokasi
Menampilkan lokasi kantor BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan (Faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.Panduan Layanan
Berisi informasi prosedur dan ketentuan pelaksanaan Program JKN-KIS dalam bentuk e-book.
Mobile Customer Service (MCS) adalah layanan tatap muka menggunakan kendaraan operasional BPJS Kesehatan yang dilengkapi perangkat pelayanan. MCS hadir dengan konsep jemput bola sehingga peserta dapat memperoleh layanan administrasi di lokasi yang lebih dekat dan fleksibel.
Layanan yang Disediakan MCS
Pendaftaran Peserta
Meliputi pendaftaran peserta PBPU, BP, PPU Penyelenggara Negara, serta PBPU dan BP kelas III yang iurannya dibayarkan Pemerintah Daerah.Perubahan Data Peserta
Termasuk tambah/kurang anggota keluarga, perubahan FKTP, perubahan alamat, domisili, nomor handphone, email, serta kelas perawatan.Pencetakan Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Diutamakan untuk peserta PBI-JK, PBPU, BP kelas II bantuan Pemda, atau peserta yang belum memiliki NIK/dalam proses pemadanan Dukcapil.Pembayaran Iuran JKN-KIS
Peserta dapat membayar iuran bulanan secara langsung di lokasi MCS.Informasi Program JKN-KIS
Meliputi pemanfaatan NIK sebagai identitas, penggunaan KIS Digital, jumlah tagihan, serta informasi data peserta dan keluarga.Penyampaian Pengaduan atau Aspirasi
Peserta dapat menyampaikan keluhan, saran, dan aspirasi terkait penyelenggaraan JKN.
Program Rujuk Balik (PRB) adalah layanan bagi peserta penderita penyakit kronis yang sudah dalam kondisi stabil namun masih membutuhkan pengobatan jangka panjang. Layanan ini diberikan di FKTP atas rekomendasi dokter spesialis.
Penyakit Kronis yang Termasuk PRB
Diabetes Mellitus
Hipertensi
Penyakit Jantung
Asma
PPOK
Epilepsi
Gangguan Jiwa Kronis
Stroke
Lupus Eritematosus Sistemik (SLE)
Syarat Pendaftaran PRB di Rumah Sakit
Peserta melapor ke petugas PIC PRB di rumah sakit dengan membawa:
Surat Rujuk Balik (SRB) dari dokter spesialis/subspesialis
Resep obat PRB
Hasil pemeriksaan penunjang (bila diperlukan)
Pelayanan PRB di FKTP
Setelah terdaftar sebagai peserta PRB, peserta datang ke FKTP dengan membawa:
Kartu JKN-KIS atau KIS Digital
SRB dan resep/copy resep obat PRB
Buku pemantauan PRB-Prolanis (jika ada)
Peserta kemudian akan memperoleh obat PRB untuk kebutuhan maksimal 30 hari di apotek PRB atau fasilitas farmasi FKTP bekerja sama.
Ketentuan umum administrasi bagi bayi baru lahir:
Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
Status kepesertaan aktif setelah pembayaran iuran dilakukan.
Bayi yang sudah terdaftar sebagai peserta wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil dalam waktu 3 bulan sejak kelahiran.
Bayi berusia lebih dari 3 bulan yang akan didaftarkan harus memiliki NIK terdaftar di Dukcapil.
Jika peserta tidak mendaftarkan dan membayar iuran dalam 28 hari sejak kelahiran, maka peserta wajib membayar iuran sejak bayi dilahirkan serta dikenakan sanksi sesuai ketentuan keterlambatan pembayaran iuran.
Mekanisme pendaftaran bayi baru lahir sesuai segmen kepesertaan:
1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan
Bayi dari Ibu Kandung peserta PBI JK otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK.
Untuk peserta PD Pemda, pendaftaran mengikuti PKS antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan/Dinas Sosial.
Syarat pendaftaran:
Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan Ibu.
Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
2. Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah)
Anak pertama sampai ketiga dapat didaftarkan langsung setelah lahir dan status aktif mengikuti status orang tua.
Pendaftaran dapat dilakukan kolektif melalui Instansi/Badan Usaha.
Syarat pendaftaran:
Nomor JKN dan data kependudukan ibu.
Surat keterangan kelahiran.
Bayi lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil.
3. Peserta PBPU & BP (Pekerja Bukan Penerima Upah/Bukan Pekerja – Mandiri)
Syarat pendaftaran:
Nomor JKN dan data kependudukan ibu.
Surat keterangan kelahiran.
Rekening bank (BNI, BRI, BTN, Mandiri, BCA) apabila autodebit belum diaktifkan.
Perubahan data bayi (nama, tanggal lahir, jenis kelamin, NIK) wajib dilakukan maksimal 3 bulan setelah kelahiran.
a. Nomor Induk Kependudukan/KTP/Kartu Identitas Anak/Kartu Keluarga
b. Kartu Indonesia Sehat (KIS) Digital
c. Kartu Indonesia Sehat (KIS) fisik
d. Kartu ASKES
e. Kartu Sementara (khusus bayi baru lahir)
Pendaftaran dapat dilakukan perorangan atau kolektif dengan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) sesuai ketentuan.
A. Syarat Pendaftaran Perorangan
KTP atau Kartu Keluarga.
Buku tabungan bank pendukung autodebit: BNI, BRI, BTN, Mandiri, BCA.
Paspor dan izin kerja bagi WNA.
Pembayaran iuran pertama dilakukan paling cepat 14 hari dan paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.
B. Pendaftaran Kolektif
Diperbolehkan untuk:
Mahasiswa
Siswa/Santri
Saksi/Korban perlindungan hukum
Penghuni lapas
Panti sosial
Lembaga sosial
Koperasi berbadan hukum
Program CSR Badan Usaha
Proses menggunakan FDIPE dan dimigrasikan ke Kantor BPJS Kesehatan.
Kanal Pendaftaran:
a. PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp)
Nomor: 0811-8-165-165
Jam layanan: Senin–Jumat 08.00–15.00
b. Aplikasi Mobile JKN
Unduh di Appstore/Play Store
Isi data NIK, KK, rekening bank
Peroleh virtual account untuk autodebit
Bayar iuran pertama dalam 14–30 hari
c. Mobile Customer Service (MCS)
Datang sesuai jadwal
Mengisi FDIP
Memilih kelas rawat & FKTP
Mendapatkan virtual account untuk pembayaran iuran
d. Kantor Cabang/Kantor Kabupaten/Kota
Datang langsung, isi FDIP, lengkapi dokumen, ambil nomor antrean, dan lakukan proses pendaftaran.
Peserta dapat mengecek status JKN-KIS melalui:
Aplikasi Mobile JKN
BPJS Kesehatan Care Center 165
CHIKA (Chat Assistant JKN)
PIPP di Rumah Sakit
Mobile Customer Service (MCS)
Mal Pelayanan Publik (MPP)
Kantor BPJS Kesehatan
Perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dapat dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan sejak peserta terdaftar pada FKTP sebelumnya. Perubahan tersebut akan mulai berlaku setiap tanggal 1 bulan berikutnya. Apabila perubahan dilakukan pada bulan berjalan, peserta tetap mendapatkan pelayanan di FKTP lama hingga periode berjalan berakhir.
Peserta diperbolehkan melakukan perubahan FKTP sebelum memenuhi ketentuan 3 bulan jika memenuhi kondisi berikut:
Pindah domisili, dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili.
Penugasan dinas atau pelatihan, dibuktikan dengan Surat Tugas atau Surat Pelatihan.
Redistribusi FKTP, yaitu pemindahan peserta oleh BPJS Kesehatan karena pemerataan peserta, dan peserta ingin kembali ke FKTP sebelumnya.
Peserta yang berada di luar kota sementara (di luar wilayah Kabupaten/Kota FKTP terdaftar) tetap dapat mengakses pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) pada FKTP lain tanpa harus mengubah FKTP.
Ketentuannya adalah:
Pelayanan dapat diakses maksimal 3 (tiga) kali kunjungan.
Berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
Kunjungan dilakukan pada FKTP yang sama selama periode tersebut.
