Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

BPJS Kesehatan menyadari pentingnya penerapan Tata Kelola yang Baik (Good Governance) dalam memastikan pengelolaan dana jaminan serta layanan kesehatan yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan. Atas dasar itu, BPJS Kesehatan berkomitmen menerapkan standar tata kelola yang kuat, termasuk melalui penyusunan Pedoman Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang selaras dengan ISO 37001.

SIGAP – BERINTEGRITAS

(Siap Kenali Hindari Gratifikasi dan Penyuapan – Berani Menolak dan Siap Menjaga Integritas)

Dewan Pengawas, Direksi, serta seluruh Duta BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjunjung tinggi nilai integritas dan profesionalitas dengan cara:

  • Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta internal organisasi.
  • Mengimplementasikan pengendalian gratifikasi dan anti penyuapan sesuai tujuan BPJS Kesehatan.
  • Mendukung pencapaian sasaran anti penyuapan BPJS Kesehatan.
  • Mendukung kewenangan dan peran Unit Pengendalian Gratifikasi dan Anti Penyuapan.
  • Menolak setiap bentuk penyuapan dan melaporkan seluruh gratifikasi sesuai ketentuan.
  • Mendorong peningkatan berkelanjutan dalam pengendalian gratifikasi dan anti penyuapan.
  • Mendukung pihak yang melapor dengan itikad baik atas dugaan pelanggaran.
  • Menjamin perlindungan terhadap pelapor dari tindakan balasan.
  • Bersedia menerima sanksi apabila melanggar komitmen integritas ini.
Whistleblowing System (WBS)

Whistleblowing System (WBS) merupakan sarana pelaporan bagi pegawai internal dan pemangku kepentingan BPJS Kesehatan untuk melaporkan dugaan:

  • Tindakan kecurangan (fraud),

  • Pelanggaran kode etik,

  • Pelanggaran hukum atau kebijakan organisasi,

  • Perilaku lain yang berpotensi merugikan BPJS Kesehatan.

Melalui implementasi WBS, BPJS Kesehatan mendorong terciptanya budaya organisasi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perbaikan kinerja, serta memastikan perlindungan terhadap para pelapor.
Pelaporan dapat dilakukan melalui Aplikasi Sistem Informasi Aduan Pelanggaran (SIAP) – WBS.

Kode Etik BPJS Kesehatan

Kode Etik BPJS Kesehatan menjadi landasan dalam membangun hubungan antara Organ, Kelengkapan Organ, serta Pegawai BPJS Kesehatan dengan:

  • Rekan kerja,

  • Peserta,

  • Mitra kerja organisasi,

  • Pemerintah,

  • Masyarakat umum.

Seluruh interaksi tersebut diatur berdasarkan nilai kejujuran, keadilan, integritas, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Tujuan Kode Etik

Kode Etik bertujuan membentuk serta mengarahkan perilaku yang selaras dengan prinsip moral, nilai organisasi, dan budaya BPJS Kesehatan, sehingga pengelolaan organisasi dapat dilakukan secara:

  • Transparan

  • Profesional

  • Efektif

  • Efisien

Jenis Kode Etik BPJS Kesehatan

Kode Etik BPJS Kesehatan terdiri dari:

  1. Kode Etik Organisasi
    Berlaku bagi seluruh Organ, Kelengkapan Organ, dan Pegawai BPJS Kesehatan.

  2. Kode Etik Pengawasan
    Berlaku khusus bagi anggota Dewan Pengawas.

  3. Kode Etik Pengelolaan
    Berlaku khusus bagi anggota Direksi.

Tata Kelola BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berkomitmen untuk menerapkan Tata Kelola yang Baik (Good Governance) secara konsisten dan berkelanjutan pada seluruh aktivitas organisasi, baik operasional maupun non-operasional.

Pelaksanaan tata kelola organisasi di BPJS Kesehatan berpedoman pada 8 (delapan) prinsip utama, yaitu:

  1. Keterbukaan (Transparency)
    Penyediaan informasi yang akurat, tepat waktu, dan mudah diakses oleh pemangku kepentingan.

  2. Akuntabilitas (Accountability)
    Pertanggungjawaban terhadap seluruh kebijakan, keputusan, dan pengelolaan program.

  3. Responsibilitas (Responsibility)
    Pelaksanaan tugas dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

  4. Kemandirian (Independency)
    Pengambilan keputusan secara profesional tanpa intervensi dari pihak manapun.

  5. Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness & Equality)
    Perlakuan adil kepada seluruh peserta, mitra kerja, serta pemangku kepentingan lainnya.

  6. Prediktabilitas (Predictability)
    Kepastian hukum melalui regulasi dan pedoman yang jelas serta mudah dipahami.

  7. Partisipasi (Participation)
    Pelibatan aktif seluruh pihak terkait dalam mendukung penyelenggaraan JKN.

  8. Dinamis (Dynamic Governance)
    Penyesuaian terhadap perkembangan dan inovasi demi peningkatan kualitas layanan.

Pengendalian Gratifikasi

Dalam rangka mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, profesional, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, BPJS Kesehatan menerapkan Pengendalian Gratifikasi secara ketat dan terstruktur.

Seluruh Duta BPJS Kesehatan dilarang menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang terkait dengan jabatan atau tugasnya. Kebijakan pengendalian gratifikasi diatur melalui Peraturan Direksi yang menekankan hal-hal berikut:

1. Pemahaman Gratifikasi

Penjelasan mengenai definisi gratifikasi, bentuk-bentuknya, serta potensi risiko yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

2. Gratifikasi yang Wajib Dilaporkan & Tidak Wajib Dilaporkan

Ketentuan mengenai:

  • Pemberian yang harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)

  • Pemberian yang tidak wajib dilaporkan sesuai peraturan yang berlaku

3. Prosedur Pelaporan & Penetapan Status Gratifikasi

Mekanisme untuk:

  • Melakukan pelaporan gratifikasi

  • Penetapan status oleh Unit Pengendalian Gratifikasi

  • Tindak lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan

4. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)

UPG merupakan unit yang bertugas untuk:

  • Mengelola laporan gratifikasi

  • Melakukan verifikasi dan penetapan status

  • Memberikan edukasi mengenai pencegahan gratifikasi

Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

Governance

Governance, Risk, and Compliance (GRC) merupakan pendekatan terpadu dan holistik yang memastikan organisasi berjalan secara etis, selaras dengan kebijakan internal, peraturan eksternal, serta selera risiko organisasi. Pendekatan ini menggabungkan strategi, proses, teknologi, dan sumber daya manusia untuk meningkatkan efisiensi serta efektivitas organisasi.

Penerapan GRC di BPJS Kesehatan berpedoman pada prinsip Tata Kelola yang Baik (Good Governance), didukung oleh budaya organisasi yang kuat dan teknologi informasi yang memadai guna memastikan tercapainya tujuan organisasi secara berkelanjutan.

Kerangka kerja dan mekanisme penerapan GRC dalam lingkup Tata Kelola meliputi:

  1. Manajemen Tata Kelola Organisasi
    Pengaturan struktur, peran, dan tanggung jawab dalam menjalankan mandat organisasi.

  2. Manajemen Perencanaan dan Evaluasi Organisasi
    Penyusunan rencana strategis serta evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas dan keselarasan program.

  3. Manajemen Regulasi
    Pengelolaan siklus regulasi mulai dari penyusunan, harmonisasi, hingga pemantauan implementasi.

  4. Manajemen Proses Bisnis
    Penyusunan dan optimalisasi proses kerja agar selaras dengan tujuan organisasi.

  5. Manajemen Perubahan
    Pengelolaan perubahan struktural, prosedural, maupun sistemik untuk mendukung transformasi organisasi.

Compliance

Aspek Compliance menekankan pemenuhan seluruh kewajiban organisasi terkait peraturan perundang-undangan, kebijakan internal, dan ketentuan eksternal lainnya. Pengelolaan kepatuhan dilakukan secara proaktif untuk mencegah risiko ketidakpatuhan yang dapat berdampak pada kerugian keuangan, sanksi hukum, maupun reputasi organisasi.

Pengelolaan kepatuhan juga mencakup pemantauan efektivitas pengendalian internal atas risiko kepatuhan, sehingga mendukung terciptanya tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Kerangka kerja dan mekanisme penerapan GRC dalam lingkup Kepatuhan meliputi:

  1. Tata Kelola dan Budaya Kepatuhan

  2. Sasaran Manajemen Kepatuhan

  3. Prinsip Manajemen Kepatuhan

  4. Proses Manajemen Kepatuhan

Pengelolaan Kepatuhan Internal dilakukan berdasarkan prinsip:

  1. Organisasi yang taat azas.

  2. Pimpinan sebagai teladan (role model).

  3. Komitmen individu di seluruh jenjang organisasi.

  4. Independensi dalam fungsi pengawasan.

Ruang lingkup kepatuhan mencakup:

  • Kepatuhan terhadap regulasi/kebijakan pemerintah.

  • Kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan internal BPJS Kesehatan.

  • Kepatuhan terhadap kode etik dan tata nilai organisasi.

  • Pengendalian terhadap potensi dan indikasi kecurangan (fraud).

Risk

Pendekatan GRC dalam pengelolaan risiko dan peluang membantu BPJS Kesehatan mengintegrasikan informasi, pengendalian, strategi, serta pelaporan risiko secara terstruktur.

Tujuan pengelolaan risiko dan peluang:

  1. Memastikan respons yang tepat terhadap ketidakpastian.

  2. Memprediksi potensi gangguan terhadap pencapaian tujuan organisasi.

  3. Mengelola ketidakpastian secara proaktif dan berhati-hati.

BPJS Kesehatan menerapkan manajemen risiko mengacu pada ISO 31000:2018 – Risk Management Guidelines dengan delapan prinsip utama:

  1. Terintegrasi

  2. Terstruktur dan komprehensif

  3. Disesuaikan (tailored)

  4. Inklusif

  5. Dinamis

  6. Berdasarkan informasi terbaik

  7. Mempertimbangkan faktor manusia dan budaya

  8. Peningkatan berkelanjutan

Kerangka kerja dan mekanisme penerapan manajemen risiko meliputi:

  1. Tata Kelola dan Budaya Risiko

  2. Prinsip Manajemen Risiko

  3. Kerangka Manajemen Risiko

  4. Proses Manajemen Risiko

Hak Cipta @ 2025 BPJS Kesehatan Antang Kalang. Seluruh hak cipta dilindungi.