Iuran

Iuran Jaminan Kesehatan

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) sepenuhnya dibayar oleh Pemerintah melalui APBN dan/atau APBD.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) – Lembaga Pemerintahan

Iuran bagi peserta PPU yang bekerja pada lembaga pemerintahan, termasuk:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS),

  • Anggota TNI,

  • Anggota Polri,

  • Pejabat Negara,

  • Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN),

ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan:

  • 4% dibayar oleh pemberi kerja,

  • 1% dibayar oleh peserta.

3. Peserta PPU – BUMN, BUMD, dan Swasta

Iuran sebesar 5% dari Gaji atau Upah, dengan ketentuan:

  • 4% dibayar oleh pemberi kerja,

  • 1% dibayar oleh peserta.

4. Iuran Keluarga Tambahan PPU

Untuk anggota keluarga tambahan (anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, mertua), iuran sebesar:
1% dari Gaji atau Upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja.

5. Iuran Peserta PBPU, BP, dan Kerabat Lain PPU

Besaran iuran ditetapkan sebagai berikut:

Kelas PerawatanBesaran Iuran
Kelas IIIRp 42.000 per orang per bulan
Kelas IIRp 100.000 per orang per bulan
Kelas IRp 150.000 per orang per bulan

Khusus Kelas III:

  • Juli–Desember 2020: peserta membayar Rp 25.500, pemerintah membantu Rp 16.500.

  • Mulai 1 Januari 2021: peserta membayar Rp 35.000, pemerintah membantu Rp 7.000.

6. Iuran Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran peserta veteran, perintis kemerdekaan, serta janda/duda/anak yatim piatu ditetapkan sebesar:
5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun,
dan sepenuhnya dibayar oleh Pemerintah.

7. Ketentuan Pembayaran Iuran

  • Pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

  • Tidak diberlakukan denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016.

8. Ketentuan Denda Pelayanan (Rawat Inap)

Denda hanya dikenakan apabila, dalam 45 hari sejak kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan pelayanan rawat inap.

Besaran denda sesuai Perpres No. 64 Tahun 2020:
5% dari biaya diagnosa awal rawat inap × jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan:

  • Maksimal 12 bulan tunggakan,

  • Batas maksimal Rp 30.000.000,

  • Untuk peserta PPU, denda ditanggung oleh pemberi kerja.

Hak Cipta @ 2025 BPJS Kesehatan Antang Kalang. Seluruh hak cipta dilindungi.