Peserta
Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN) adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, diangkat oleh pejabat yang berwenang, serta diserahi tugas dalam jabatan negara atau tugas lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Peserta PPU-PN mendapatkan hak jaminan kesehatan dengan pembayaran iuran yang bersumber dari pemerintah.
Anggota Keluarga yang Ditanggung
Peserta PPU-PN berhak menanggung istri atau suami yang sah serta maksimal tiga (3) orang anak dengan ketentuan sebagai berikut:
- Anak belum menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
- Anak berusia di bawah 21 tahun, atau di bawah 25 tahun apabila masih melanjutkan pendidikan formal.
- Jika anak ke-1 hingga ke-3 sudah tidak ditanggung, maka dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai urutan kelahiran, dengan jumlah maksimal tiga anak yang sah.
Jika Suami dan Istri Sama-Sama Pekerja
Apabila suami dan istri keduanya bekerja sebagai peserta PPU, maka masing-masing wajib didaftarkan oleh pemberi kerjanya dan membayar iuran secara terpisah.
Keduanya tetap memperoleh hak yang sama atas manfaat jaminan kesehatan, dan anggota keluarga dapat memilih kelas perawatan tertinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. PNS bertugas menjalankan fungsi pemerintahan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Untuk kepentingan administrasi dan penetapan hak jaminan kesehatan, PNS dikelompokkan ke dalam beberapa kategori, yaitu:
Jenis-Jenis PNS Berdasarkan Penempatan dan Pembiayaan
1. PNS Pusat
PNS yang bekerja pada kementerian/lembaga, instansi pusat, lembaga tinggi negara, pengadilan, atau instansi vertikal di daerah.
Gaji dibebankan pada APBN.
2. PNS Diperbantukan
PNS yang diperbantukan ke instansi pusat lain, pemerintah daerah, BUMN, atau BUMD.
Gaji dibayar oleh instansi yang menerima perbantuan.
3. PNS Dipekerjakan
PNS yang dipekerjakan pada instansi lain namun tetap berada dalam tanggung jawab instansi induk.
Gaji dibayar oleh instansi induknya.
4. PNS Daerah
PNS yang bekerja pada pemerintah provinsi atau kabupaten/kota.
Gaji dibebankan pada APBD.
5. PNS TNI
PNS yang bekerja pada TNI Angkatan Darat, Laut, atau Udara.
Gaji dibebankan pada APBN.
6. PNS Polri
PNS yang bekerja pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gaji dibebankan pada APBN.
Struktur pengelompokan PNS ini memengaruhi mekanisme pendaftaran dan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Melalui BPJS Kesehatan Antang Kalang, seluruh PNS baik pusat, daerah, TNI, Polri maupun yang diperbantukan mendapatkan akses jaminan kesehatan sesuai regulasi yang berlaku.
Prajurit adalah personel aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas menjaga kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Prajurit TNI didaftarkan oleh satuan/instansi tempatnya bertugas, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepesertaan ini mencakup prajurit aktif beserta anggota keluarga yang menjadi tanggungannya sesuai ketentuan regulasi.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota Polri, adalah personel Polri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia. Anggota Polri memiliki hak atas jaminan kesehatan sebagai bagian dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk memperoleh pelayanan kesehatan bagi diri sendiri dan keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.
Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pejabat lain yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Pejabat Negara meliputi antara lain Presiden dan Wakil Presiden, Ketua dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Kepala Lembaga Non-Kementerian, hingga pejabat tertentu yang memperoleh mandat negara dalam lingkup penyelenggaraan pemerintahan.
PBPU Pemda adalah penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan dan kemudian didaftarkan serta ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Pendaftaran peserta PBPU Pemda dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota. Melalui mekanisme ini, pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memastikan warganya khususnya yang belum memiliki jaminan kesehatan mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak dan berkesinambungan.
Skema PBPU Pemda menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakatnya, sekaligus mendukung optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di seluruh wilayah Indonesia, termasuk wilayah Antang Kalang.
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri. Peserta PBPU wajib mendaftarkan diri beserta anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga pada kelas rawat yang sama.
Pembayaran iuran pertama:
- Dapat dilakukan paling cepat 14 hari setelah pendaftaran (setelah verifikasi kelayakan).
- Wajib dibayarkan paling lambat 30 hari sejak pendaftaran melalui mekanisme autodebit.
Manfaat pelayanan kesehatan diberikan sesuai ketentuan Program JKN.
Bukan Pekerja (BP) adalah setiap orang yang tidak termasuk dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, serta penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah. Peserta BP berhak memperoleh manfaat pelayanan kesehatan sesuai ketentuan Program JKN dan wajib membayar iuran sesuai kelas perawatan yang dipilih.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) adalah penduduk fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial. Iuran peserta PBI dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan/atau Pemerintah Daerah melalui APBD, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
