Profil

Visi dan Misi BPJS Kesehatan

Visi

Menjadi badan penyelenggara jaminan kesehatan yang dinamis, akuntabel, dan tepercaya dalam mewujudkan layanan kesehatan yang berkualitas, berkelanjutan, berkeadilan, serta inklusif bagi seluruh masyarakat Santang Kalang.

Misi

  1. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta melalui penerapan sistem layanan terintegrasi berbasis teknologi informasi yang efektif dan efisien.
  2. Menjamin keberlanjutan program JKN-KIS di wilayah Santang Kalang dengan keseimbangan antara dana jaminan sosial dan biaya manfaat yang terkendali.
  3. Memberikan jaminan kesehatan yang berkeadilan dan inklusif mencakup seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.
  4. Memperkuat kolaborasi dan sinergi dengan pemangku kepentingan daerah untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan program JKN-KIS.
  5. Meningkatkan kapasitas dan profesionalisme SDM dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
  6. Mendorong inovasi dan transformasi digital guna memperluas akses dan mempercepat layanan kepada peserta BPJS Kesehatan di wilayah Santang Kalang.

Sejarah BPJS

BPJS Kesehatan Antang Kalang berdiri sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan sistem jaminan kesehatan yang menyeluruh, berkeadilan, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah Antang Kalang. Pembentukan BPJS Kesehatan Antang Kalang merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang mengamanatkan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara terpadu di seluruh Indonesia.

Seiring dengan implementasi program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat), BPJS Kesehatan Antang Kalang resmi beroperasi sebagai badan penyelenggara layanan jaminan kesehatan di tingkat daerah. Kehadiran lembaga ini menjadi wujud nyata pelaksanaan program nasional dalam meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat Antang Kalang secara merata dan berkesinambungan.

Dalam perjalanannya, BPJS Kesehatan Antang Kalang terus memperkuat tata kelola kelembagaan melalui penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan pelayanan publik yang prima. Lembaga ini berperan aktif dalam menjalin kerja sama dengan fasilitas kesehatan, instansi pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya guna memastikan keberlangsungan program JKN-KIS di wilayah Antang Kalang.

Saat ini, BPJS Kesehatan Antang Kalang menjadi ujung tombak dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh peserta, dengan semangat pelayanan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Landasan Hukum

BPJS Kesehatan Santang Kalang menyelenggarakan program jaminan kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Landasan hukum utama pelaksanaan tugas dan fungsi BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
  4. Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104/P Tahun 2025 dan 105/P Tahun 2025
  6. Peraturan Daerah dan Surat Keputusan Kepala Daerah Kabupaten Santang Kalang

Dengan landasan hukum tersebut, BPJS Kesehatan Santang Kalang menjalankan fungsi sebagai penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berasaskan kemanusiaan, manfaat, keadilan sosial, dan gotong royong, serta menjamin terselenggaranya layanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat.

Tugas dan Fungsi BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Santang Kalang melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta peraturan pelaksananya. Sebagai bagian dari BPJS Kesehatan secara nasional, kantor cabang Santang Kalang berperan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah Kabupaten Santang Kalang.

Tugas BPJS Kesehatan

Sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS Kesehatan memiliki tugas utama sebagai berikut:

  1. Melaksanakan dan mengelola program jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia, termasuk masyarakat di wilayah Santang Kalang.
  2. Menghimpun dan mengelola dana jaminan sosial yang bersumber dari iuran peserta secara aman, transparan, dan berkelanjutan.
  3. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar mutu dan kebutuhan medis melalui fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  4. Menyampaikan laporan pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan kepada Dewan Pengawas dan Pemerintah sesuai dengan prinsip akuntabilitas publik.

 

Fungsi BPJS Kesehatan

Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS Kesehatan memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Melakukan pendaftaran peserta dan memelihara data kepesertaan program JKN-KIS secara berkelanjutan.
  2. Mengumpulkan dan mengelola iuran dari peserta, pemberi kerja, dan pemerintah.
  3. Membayar manfaat jaminan kesehatan kepada fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan kepada peserta.
  4. Mengelola dana jaminan sosial untuk kepentingan peserta dengan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme.
  5. Memberikan informasi dan layanan kepesertaan kepada masyarakat secara transparan dan mudah diakses.
  6. Melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan hak dan kewajiban peserta serta fasilitas kesehatan mitra.

 

Dengan menjalankan tugas dan fungsi tersebut, BPJS Kesehatan Santang Kalang berkomitmen untuk memastikan seluruh masyarakat di wilayah Santang Kalang memperoleh jaminan layanan kesehatan yang berkualitas, adil, dan berkesinambungan sesuai amanat konstitusi dan prinsip gotong royong bangsa Indonesia.

Budaya Organisasi BPJS Kesehatan

Sebagai bagian dari BPJS Kesehatan secara nasional, BPJS Kesehatan Antang Kalang menerapkan nilai-nilai budaya kerja yang menjadi pedoman sikap, perilaku, dan etika seluruh insan BPJS Kesehatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Budaya organisasi ini dikenal dengan sebutan BPJS Kesehatan i-CARE yang mencerminkan komitmen terhadap pelayanan publik, integritas, dan profesionalisme.

Nilai-Nilai Utama Budaya BPJS Kesehatan (i-CARE)

🟦 Integrity (Integritas)
Menjunjung tinggi kejujuran, konsistensi antara perkataan dan tindakan, serta mematuhi peraturan perundang-undangan dan etika organisasi dalam setiap pelaksanaan tugas.

🟩 Customer Focus (Fokus pada Peserta)
Memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN-KIS dengan empati, kepedulian, dan solusi yang cepat, tepat, serta manusiawi.

🟧 Accountability (Akuntabilitas)
Melaksanakan tanggung jawab pekerjaan dengan penuh kepercayaan, transparansi, serta dapat dipertanggungjawabkan secara moral maupun profesional.

🟨 Responsiveness (Responsif)
Tanggap terhadap kebutuhan peserta, cepat menindaklanjuti keluhan atau permasalahan, serta aktif mencari solusi demi meningkatkan kualitas layanan.

🟥 Excellence (Keunggulan)
Selalu berupaya memberikan hasil kerja terbaik dengan mengedepankan inovasi, efisiensi, dan peningkatan kompetensi untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang unggul.

Penerapan di Lingkungan BPJS Kesehatan Antang Kalang

Budaya kerja i-CARE diimplementasikan dalam seluruh aktivitas operasional BPJS Kesehatan Antang Kalang melalui:

  • Pelayanan peserta di loket front office dan kanal digital yang ramah, cepat, dan profesional.
  • Pembinaan internal pegawai untuk menjaga komitmen terhadap integritas dan kualitas layanan.
  • Kolaborasi aktif dengan fasilitas kesehatan, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lain guna memastikan keberhasilan program JKN-KIS di wilayah Santang Kalang.

Budaya organisasi BPJS Kesehatan i-CARE menjadi fondasi utama dalam mewujudkan visi BPJS Kesehatan Santang Kalang sebagai badan publik yang tepercaya, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan peserta.

Direksi BPJS Kesehatan

Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D., AAK.

Direktur Utama

Ir. David Bangun, M.Eng., IPU, ASEAN Eng.

Direktur Kepesertaan

dr. Lily Kresnowati, M.Kes.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan

Arief W. Juwono Putro, S.E., M.M., M.Hum., C.S.A., AAAK.

Direktur Keuangan dan Investasi

Dr. dr. Mahlil Ruby, M.Kes.

Direktur Perencanaan dan Pengembangan

Dr. Mundiharno, M.Si., CSA., GRCP., GRCA.

Direktur Kepatuhan & Hubungan Antar Lembaga

Dr. Ir. Edwin Aristiawan, M.M.

Direktur Teknologi Informasi

Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D., AAK.

Direktur Utama

Menjabat sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan sejak Februari 2021. Memiliki pengalaman panjang di bidang riset, pendidikan, dan kesehatan. Pernah menjadi Wakil Menteri Kesehatan, Ketua Konsorsium Riset & Inovasi COVID-19, serta akademisi dengan >40 publikasi ilmiah internasional.

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan

Prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D., Sp.THT-KL(K), M.A.R.S.

Ketua Dewan Pengawas

Regina Maria Wiwieng Handayaningsih, S.H.

Anggota Dewan Pengawas

Indra Yana, S.H.

Anggota Dewan Pengawas

Inda Deryanne Hasman, S.H., M.M.

Anggota Dewan Pengawas

dr. Ibnu Naser Arrohimi, S.Ag., M.M.R.

Anggota Dewan Pengawas

Iftida Yasar, S.H., M.Psi.

Anggota Dewan Pengawas

Siruaya Utamawan, S.E.

Anggota Dewan Pengawas

Senior Leader BPJS Kesehatan

Budi Setiawan

Budi Setiawan

Kepala Satuan Pengawas Internal
S2
Manajemen Strategikl
Jl.Letjend.Suprapto Kav. 20 No. 14 Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10510

Prio Hadi Susatyo

Sekretaris Badan
S2
Kesehatan Masyarakatl
Jl.Letjend.Suprapto Kav. 20 No. 14 Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10510

Elfanetti

Sekretaris Dewan Pengawas
S2
Manajemen
Jl.Letjend.Suprapto Kav. 20 No. 14 Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10510

Mohammad Iqbal Anas Ma'Ruf

Deputi Direksi Bidang Komunikasi Organisasi
S2
Manajemen
Jl. Letjen Suprapto Kav.20 No.14, Cempaka Putih - Jakarta Pusat

Donni Hendrawan

Donni Hendrawan

Bidang Perluasan dan Kepatuhan Kepesertaan
S2
Master Of Public Health dari School of Public Health Georgia State University Atlanta USA
Jl.Letjend.Suprapto Kav. 20 No. 14 Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10510

Gunadi

Gunadi

Deputi Direksi Bidang Kebijakan dan Data Kepesertaan
S1
Teknik Komputer
Jl.Letjend.Suprapto Kav. 20 No. 14 Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10510

Cecep Falah Rakhmatiana

Cecep Falah Rakhmatiana

Direksi Bidang Manajemen Mutu Layanan
S2
Manajemen
Tugu Selatan, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16750

Ari Dwi Aryani

Ari Dwi Aryani

Deputi Direksi Bidang Kebijakan Penjaminan Bermanfaat
S2
Kedokteran
Jl.Letjend.Suprapto Kav. 20 No. 14 Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10510

Hak Cipta @ 2025 BPJS Kesehatan Antang Kalang. Seluruh hak cipta dilindungi.